JK Rowling, pengarang serial Harry Potter, memenangkan gugatan untuk mencegah penerbitan kamus Harry Potter. Hakim Pengadilan Distrik AS di Manhattan mengatakan, penerbitan kamus itu melanggar hak cipta dan dapat menyebabkan kerugian besar kepadanya.
Dalam pembelaannya, Steven Vander Ark, pengarang "The Harry Potter Lexicon" mengatakan, kamus setebal 400 halaman itu dilindungi UU hak cipta. Sebaliknya, Rowling bersikeras bahwa buku itu sama dengan pencurian semua kerja kerasnya saya selama 17 tahun.
"Kamus itu terlalu banyak memuat karya kreatif Rowling sebagai rujukan," kata jaksa. "Karena itu, harus segera dikeluarkan perintah untuk mencegah penyebaran karya serupa dan mengikis semangat pengarang asli untuk menciptakan karya-karya baru."
Rowling menyambut baik keputusan itu. "Gugatan itu bertujuan, untuk mengukuhkan hak para pengarang di mana pun. Agar karya asli mereka terlindungi," katanya.(SHA/LIPUTAN6)
NOTE:
Entah di negara kita, apakah perjuangan seperti JKR membuahkan hasil? Jadi ingat, cerita positioning yang dipakai diam-diam alias tanpa izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar